Konsultan IMB I WA ‪+62 811-1119-661‬

REKANUSA KONSULTAN 

Pengertian IMB



IMB atau singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan merupakan bentuk perizinan yang diperuntukan kepada pemilik bangunan gedung untuk mendirikan,

merenovasi atau mengubah, menambah suatu bangunan atau memperbaiki bangunan.

Yang memberikan I MB nantinya adalah Pemda atau Pemerintah Daerah setempat untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, aman, nyaman, dan sesuai dengan peruntukan lahan.

 

Apa Tujuan Dari IMB ?

Berikut adalah beberapa tujuan pemerintah dan alasan mengapa dikeluarkannya izin ini. Izin Mendirikan Bangunan bertujuan untuk:

 

  • Mengurus Perizinan,ketika ingin membuat surat perizinan seperti izin lokasi, izin tempat usaha, dan sebagainya maka bagi para pelaku usaha wajib memiliki I MB sebagai salah satu syaratnya.

 

  • Menjadi Jaminan Pinjaman/Kredit Bank, IM B dibutuhkan bagi setiap orang yang akan menjadikan sebuah bangunan sebagai jaminan.

 

  • Peningkatan Status Tanah, HGB atau Hak Guna Bangunan merupakan salah satu status yang dimiliki oleh rumah dimana rumah yang memiliki status ini lebih rendah dari SHM atau Surat Hak Milik. , IMB menjadi sebuah syarat untuk mengganti HGB menjadi SHM.

 

  • Harga Jual Rumah Meningkat, Setiap bangunan yang memiliki perizinan IMB harganya akan lebih mahal dan lebih meningkat dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki IMB, ditambah lagi pemilik bangunan bisa merenovasi bangunan tersebut

 

  • Perlindungan dan Kepastian Hukum, IMB memiliki tujuan yaitu untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan lahan, selain dari hal tadi pemilik bangunan juga akan memperoleh perlindungan hukum.

 

  • Mempermudah Proses Sewa Maupun Jual-Beli Rumah, untuk bisa melakukan jual beli atau sewa menyewa rumah dengan mudah, maka pemilik bangunan diharuskan memiliki IMB sebagai syarat mutlak, apabila tidak mempunyai izin ini maka akan dikenakan denda sebesar 10% dari nilai bangunan dan bangunan tersebut akan dirobohkan.

Dasar Hukum IMB

Hal ini telah di atur oleh pemerintah dalam Izin Mendirikan Bangunan melalui beberapa peraturan, antara lain:

  • UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.

 

  • UU No.34/2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

  • PP No.36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

 

  • PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang  UU No.11/2022 tentang Cipta Kerja.

Peralihan IMB ke PBG

Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan PP No.16/2021 mengenai Bangunan Gedung. Peraturan ini dibuat hasil dari kelanjutan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah melakukan penghapusan terhadap IM B (Izin Mendirikan Bangunan) lalu menggantinya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

PBG merupakan sebuah perizinan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah kegunaan dari bangunan tersebur yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung.

Dan juga, pada ketentuan PBG, yang memiliki bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan, antara lain: fungsi usaha,

fungsi hunian, fungsi sosial dan budaya, fungsi khhusus dan fungsi keagamaan.

Seandainya pemilik bangunan tak dapat memenuhi ketetapa fungsi dalam PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), maka dikenakan sanksi administratif,

Sanksi tersebut akan diawali dengan tahapan pertama yaitu peringatan tertulis,

lalu ke pembatasan kegiatan bangunan, setelah itu akan dilakukan penghentian sementara,

sampai yang paling fatal adalah melakukan pembokaran bangunan gedung.

Tetapi bila pemilik bangunan sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seelum peraturan ini dibuat, maka izin I MB masih berlaku sampai berakhirnya izin.

Apa perbedaan IMB dan PBG?

Perbedaan IMB dan PBG terletak pada tahapannya, dimana jika IMB harus diurus oleh pemilik bangunan, sedangkan PBG serupa ketentuan mengenai teknis bangunan.

Comments

Popular posts from this blog

Standard Pengujian Hammer Test

Proses Pengurusan SLF - Konsultan Sipil

Pengenalan Alat-alat Survey - rekanusa.co.id